Sintang Terima Sanksi Administratif Terkait Pengelolaan Sampah, Siapkan Langkah Perbaikan Bertahap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Igor Nugroho menghadiri kegiatan Rakor pembinaan pengelolaan sampah di Pontianak bersama Kementrian Lingkungan Hidup.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi satu dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) terbuka atau open dumping. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menjelaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mendorong percepatan perbaikan tata kelola sampah di daerah, termasuk pembangunan TPA dengan sistem sanitary landfill. 

Namun, ia mengakui proses ini tidak mudah karena membutuhkan perencanaan jangka panjang dan anggaran yang besar. 

“Semua kabupaten/kota di Kalimantan Barat menerima sanksi, kecuali Kabupaten Sambas karena di sana sudah menggunakan sistem sanitary landfill, meskipun masih campuran. Jadi ini persoalan bersama,” kata Igor kepada Tribun Pontianak, Senin 28 Juli 2025. 

Pemkab Sintang Siap Susun Regulasi Penetapan Tanggal Pekan Gawai Dayak

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu selama 180 hari bagi daerah untuk melakukan perbaikan pengelolaan sampah. Namun, batas waktu ini dinilai tidak realistis oleh banyak daerah. 

“Waktunya sangat pendek. Ini jadi keluhan semua daerah. Tapi intinya kita harus tetap melakukan perbaikan,” ujarnya. 

Untuk mengatasi kondisi TPA yang ada saat ini, Pemkab Sintang telah mengusulkan pembangunan TPA baru di wilayah Jerora 1 dengan sistem sanitary landfill. 

Lokasi tersebut sebelumnya dipertimbangkan, namun belum difungsikan karena adanya larangan penggunaan sistem open dumping. 

“Kita sudah usulkan ke pemerintah pusat sejak lama. Tahun ini baru bisa kita anggarkan untuk penyusunan dokumen perencanaan atau DED. Pembangunan fisiknya akan dilakukan oleh pusat, kita siapkan lahannya dan dokumennya,” terang Igor. 

TPA di kawasan Nenak saat ini disebut sudah mengalami kelebihan kapasitas (overload), sehingga percepatan pembangunan TPA baru menjadi sangat mendesak. 

Selain penataan ulang sistem TPA, Pemkab Sintang juga mulai mengambil langkah preventif dari sisi hulu, yakni pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. 

Bupati Sintang telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko. 

“Kami harapkan toko-toko tidak lagi menyediakan kantong plastik. Warga juga kami imbau mulai membawa tas belanja sendiri. Kalau plastik masih bagus, jangan langsung dibuang, bisa digunakan kembali,” kata Igor. 

Ia menegaskan bahwa solusi sampah tidak cukup hanya dengan memperbaiki TPA, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dan dukungan dari seluruh elemen, termasuk pelaku usaha. 

Igor juga menyebut bahwa Pemkab Sintang telah menyusun dokumen pendukung seperti roadmap dan dokumen administrasi lainnya sebagai upaya memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu 180 hari. 

“Sudah kita sampaikan juga dalam rapat dengan kementerian bahwa kendala utama adalah anggaran. Tapi kami tetap berusaha melakukan apa yang bisa dilakukan sambil bersurat untuk meminta perpanjangan waktu. Ini problem nasional, hampir semua daerah menghadapi kendala serupa,” jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini