Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kunyit, Total Barang Bukti 6,85 Gram

Penulis: Ramadhan
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOTIKA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu 23 Juli 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Rabu 23 Juli 2025.

Seorang pria berinisial RW (36), ditangkap di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Sungai Kunyit, dengan barang bukti sabu seberat total 6,85 gram.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.15 WIB, tersangka kami amankan di kamar lantai dua rumahnya. Di sana kami menemukan sejumlah paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk menimbang dan mengemas barang haram tersebut,” jelas Iptu Agus.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 kotak putih berisi 9 paket kecil sabu seberat 2,45 gram di dalam lemari.

Tak hanya itu, di sebuah tas biru juga ditemukan 3 paket sabu tambahan seberat 4,40 gram, 1 unit timbangan elektrik, dan 60 plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.

Baca juga: Pererat Hubungan, Kapolres Mempawah Sambangi Ponpes Bahrul Ulum Sejegi

“Barang bukti itu kami temukan di kamar yang ditempati tersangka. Yang bersangkutan mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Iptu Agus juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur.

“Kami akan melakukan tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Kalbar untuk pengujian. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Mempawah dalam upaya memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh negatif zat terlarang tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini