TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga semua jenis BBM resmi naik mulai besok Selasa 22 Juli 2025 di SPBU seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.
Hampir semua SPBU di tanah air menaikkan harga BBM.
Tak terkecuali PT Pertamina (Persero).
SPBU berplat merah itu resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis non-subsidi yang mulai berlaku secara nasional sejak awal Juli 2025.
Kenaikan harga ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
• MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM dilakukan sejalan dengan penyesuaian dari perusahaan distributor BBM lainnya di Indonesia.
“Saya rasa alasannya sama dengan badan usaha lainnya,” ujar Heppy saat dikonfirmasi, Selasa 1 Juli 2025.
Evaluasi harga BBM memang dilakukan Pertamina setiap awal bulan.
Faktor utama yang mempengaruhi harga antara lain adalah harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Penetapan harga juga mengikuti regulasi pemerintah.
“Harga BBM dipengaruhi oleh pergerakan publikasi harga internasional, misalnya publikasi MOPS dari Platts,” jelas Heppy sebelumnya.
Dasar Hukum Penyesuaian Harga BBM Pertamina Kenaikan harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar.
Rincian Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Berdasarkan informasi dari laman resmi Pertamina, berikut adalah rincian kenaikan harga per liter untuk BBM non-subsidi mulai 1 Juli 2025:
- Pertamax: naik Rp 400
- Pertamax Turbo: naik Rp 450
- Dexlite: naik Rp 590
- Pertamina Dex: naik Rp 450