Sam : Polda Jawa Barat Sudah Ajukan Cekal ke Imigrasi untuk 2 Tersangka TPPO 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak - Sam Fernando

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak pastikan berikan dukungan kepada kepolisian dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil selamatkan enam bayi dari jaringan perdagangan manusia lintas negara yang hendak mengirim mereka ke Singapura.

Informasi diperoleh lima dari enam bayi yang akan jadi korban TPPO  berasal dari Kalbar dan bahkan Imigrasi Pontianak ungkap satu bayi yang diduga akan di jual ke Singapura tersebut tercatat Warga Kubu Raya, telah memiliki paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando menuturkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pontianak.

"Beberapa waktu lalu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan kita terkait data bayi yang diduga akan jadi korban TPPP tujuan Singapura," kata Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

Lanjutnya, kita mendukung kepolisian dalam ungkap kasus ini, maka kita berikan data pendukung saat penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kita sudah berikan klarifikasi dan tunjukan dokumen pendukung, saat ibu dan anak bayi tersebut mengajukan permohonan pembuatam paspor," katanya.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga mengajukan daftar cegah tangkal (Cekal) berpergian keluar negeri ke Imigrasi untuk 2 dari 12 orang yang telah ditetapkan tersangka.

"Kita dukung itu, dua yang kita masukan daftar cekal, agar tak bisa ke luar negeri, intinya kita di imigrasi suport kepolisian ungkap kasus ini, yang kami duga ini sindikat, " ungkapnya.

Baca juga: Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya

Sebelumnya terkait kasus TPPO 6 bayi ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando  juga mengatakan tak hanya anak yang membuat paspor tapi juga sang ibu juga turut mengajukan permohonan pembuatan paspor.

"Saat itu datang ke kita sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani," ujar Kepala Kanim Pontianak Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.

Dikatakannya lagi, "kenapa kita layani dan bilang berdokumen lengkap, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor," kata Mantan Kepala Kantor Imigrasi Entikong ini

Namun, Sam Fernando juga mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi tersebut tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.

"Maaf kita sudah dipesankan oleh dari Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon tersebut, tapi yang bisa kita informasikan ke bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat sesi interview atau wawancara yang merupakan rangkaian pembuatan paspor, si bayi dan sang ibu itu terlihat akrab, tidak rewel atau maupun menangis dan bahkan saat sesi foto pun bayi  tersebut menurut ketika di dirikan.

Halaman
12

Berita Terkini