TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi yang akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Arifah Fauzi mengatakan penerbitan Inpres itu demi melindungi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
"Kita tidak bisa menunggu, negara harus hadir. Rancangan Inpres GN-AKPA adalah bentuk nyata dan terukur dari komitmen negara untuk membangun perlindungan," ujar Arifah dalam keterangan pers yang diterima, dikutip Sabtu 12 Juli 2025.
Menteri berusia 55 tahun ini menyoroti Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN).
Survei itu mengungkap satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan.
"Kemudian Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) juga mencatat satu dari dua anak Indonesia menjadi korban," jelasnya.
Lantas berapa Harta Kekayaan Arifah Fauzi?
• HARTA Kekayaan Riza Chalid, Gasoline Godfather Indonesia yang Kini Diburu Kejagung
Harta Kekayaan Arifah Fauzi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) awal menjabat, Arifah Fauzi memiliki kekayaan sebesar Rp11,1 miliar.
Harta itu dilaporkan sekitar Oktober 2024 untuk periodik 2024.
Berikut ini data harta Arifatul Choiri Fauzi berdasarkan LHKPN ke KPK di laman elhkpn.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN
Total mencapai Rp6.929.000.000, meliputi :
1. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI : Rp140.000.000
2. Tanah Seluas 816 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI : Rp300.000.000