Sat Narkoba Polres Landak Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESIDIVIS NARKOBA - Residivis yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Senin 7 Juli 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial IN yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang. 

Saat itu, IN tengah melintas menggunakan sepeda motornya yakni Yamaha NMAX warna merah KB 6420 LN, lalu petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang berisi enam kaca alat hisap sabu. 

Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor, dan di bagian dasbor ditemukan satu dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah. 

Di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. 

Baca juga: Pemkab Landak Tanam 500 Bibit Pohon di Kawasan Gor Patih Gumantar 

Di kamar pelaku, ditemukan kembali plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” yang berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto S Sos SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa," ujar Kasat pada Rabu 9 Juli 2025.

Lanjut dia, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan segera melaporkan. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi perlu keterlibatan semua pihak," terangnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini