Polemik Pulau di Mempawah

Waket DPRD Mempawah Soroti Polemik Dua Pulau Hilang dari Peta, Desak Pemkab Ambil Tindakan Tegas

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga oli yang jauh di bawah standar pasaran. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjebak dengan oli palsu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polemik administratif atas dua pulau kecil, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, mencuat ke permukaan setelah status keduanya berubah dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 2 Juli 2025.

Perubahan ini memicu keprihatinan serius dari Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, yang menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk nyata dari penyusutan wilayah akibat kelalaian administratif.

“Sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, kedua pulau itu jelas tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah. Tapi sekarang, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, statusnya berubah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau. Ini bukan hal sepele,” tegas Riduan.

Riduan menilai polemik ini bukan sekadar soal perubahan dokumen, tetapi berpotensi menciptakan ketegangan antardaerah serta kehilangan kedaulatan atas wilayah sendiri.

Ia mempertanyakan langkah konkret yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menghadapi perubahan status tersebut.

“Apakah Pemkab sadar dua pulau ini telah tercoret dari wilayah kita? Dan kalau sudah tahu, langkah apa yang sudah diambil? Ini menyangkut harga diri daerah,” ujarnya dengan nada serius.

Dua Pulau Mempawah Disinyalir Beralih ke Kepri, Wabup Soroti Keputusan Mendagri

Menurutnya, dua pulau tersebut bukan hanya titik di peta, melainkan bagian dari identitas, hak hukum, serta kepentingan strategis Kabupaten Mempawah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan perairan.

Ia mengingatkan agar jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang mengancam wilayah-wilayah lain.

“Kasus empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumut bisa terjadi di sini kalau kita lengah. Pasang patok, buat penanda fisik. Kita tidak bisa hanya duduk diam melihat wilayah kita diklaim daerah lain,” ungkapnya.

Riduan juga membeberkan bahwa secara keseluruhan, luas wilayah Kabupaten Mempawah telah mengalami penyusutan signifikan dari 2.797,88 km⊃2; menjadi 1.935,42 km⊃2;, atau kehilangan sekitar 862,46 km⊃2;, berdasarkan data dari BPS dan sumber geografis lainnya.

“Jangan anggap ini alarm palsu. Ini angka nyata. Dan dua pulau yang sekarang ‘berpindah’ itu jadi bagian dari masalah besar yang tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Untuk itu, ia mendesak Pemkab Mempawah segera menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Pemprov Kalimantan Barat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memahami sejarah dan bukti administrasi kepemilikan kedua pulau tersebut.

“Segera kumpulkan dokumen, peta lama, dan bukti kepemilikan. Libatkan para ahli dan kirim tembusan ke Gubernur dan Presiden. Jangan sampai kita kehilangan lebih banyak hanya karena tidak bergerak cepat,” tegasnya.

DPRD, kata Riduan, siap mengawal langkah legislasi dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi pulau-pulau Mempawah yang “hilang” tanpa perlawanan hukum dan diplomasi administratif.

“Pulau itu bukan hanya daratan. Ia adalah lambang kedaulatan. Dan kedaulatan itu harus kita jaga bersama,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini