Dua Pulau Mempawah Disinyalir Beralih ke Kepri, Wabup Soroti Keputusan Mendagri

Kedua pulau itu sebelumnya secara administratif tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 20

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
RAPAT PARIPURNA - Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Senin 30 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polemik batas wilayah kembali mencuat setelah dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini masuk ke wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 2 Juli 2025.

Hal ini menjadi sorotan dalam forum resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah pada Senin 30 Juni 2025.

Rapat tersebut membahas tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Dalam forum itu, Juli Suryadi menyampaikan bahwa dua pulau yang dimaksud adalah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil.

Kedua pulau itu sebelumnya secara administratif tercatat berada dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Polsek Mempawah Hulu Peringati Hari Bhayangkara ke 79 di Demplot Kebun Jagung

“Sesuai Permendagri 137/2017, kedua pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

Namun, situasi berubah ketika Menteri Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru.

Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, status dua pulau tersebut kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.

“Dengan adanya pembaruan tersebut, secara administratif, Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah Kalimantan Barat,” jelasnya.

Juli Suryadi menyebut bahwa urusan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Karena itu, penentuan status wilayah dua pulau tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami di Pemkab Mempawah. Harus ada komitmen dan langkah konkret agar tidak ada lagi wilayah kita yang berpindah ke provinsi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Mempawah telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan eksistensi pulau-pulau di wilayahnya.

Salah satunya adalah dengan mendaftarkan sembilan pulau ke dalam sistem kode dan data wilayah administrasi nasional.

“Kami juga telah mengusulkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga keberadaan dan statusnya diakui secara nasional dan internasional,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved