TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang sebut pulau dan wilayah pesisir haram dikuasai asing.
Pernyataan itu disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI pada Selasa 1 Juli 2025.
Ia menyoroti maraknya jual-beli pulau di wilayah Indonesia.
Nusron Wahid menegaskan kalau tanah di Indonesia, apalagi dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
"Tidak boleh dimiliki oleh orang asing," tegasnya, di Gedung Nusantara II DPR RI dikutip dari Kompas.com.
Penegasan itu kata Nusron berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
UU ini secara eksplisit membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI.
• HARTA Kekayaan Ketua KPK Komjen Pol Setyo Budiyanto yang Segera Pensiun, Punya Tanah Melimpah
Bahkan, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Ini berarti, meskipun ada investor asing yang terlibat, kepemilikan legalnya harus melalui entitas yang diatur di bawah hukum Indonesia.
Pernyataan tegas itu membuat publik penasaran dengan Harta Kekayaan Nusron Wahid.
Harta Kekayaan Nusron Wahid
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Maret 2024, Nusron Wahid memilikiHarta Kekayaan sebesar Rp17.534.956.944.
Harta sebesar itu disumbang sebagian besar dari aset tanah dan bangunan dengan total Rp13.934.912.556.
Aset Nusron Wahid tersebar di berbagai lokasi, termasuk Kota Depok, Jakarta Selatan, Kudus, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan bangunan senilai Rp13.934.912.556