Berita Viral

Dipermudah! Syarat dan Cara Perpanjang SIM Kini Bisa Dimana Saja, Biayanya Cuma Rp 75 Ribu

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM ONLINE - Ilustrasi perpanjang SIM online. Resmi dipermudah syarat dan cara memperpanjang SIM terbaru mulai Juli 2025 kini bisa dimana saja dan biayanya cuma Rp 75 ribu saja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara memperpanjang SIM terbaru mulai Juli 2025 kini bisa dimana saja dan biayanya cuma Rp 75 ribu saja.

Tak perlu repot antre panjang di kantor Satpas, kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Meski praktis, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses berjalan lancar.

Berdasarkan informasi dari situs digitalkorlantas.id, biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

Resmi Berubah Aturan Perpanjang SIM Terbaru Per 1 Juli 2025 Semua Jenis Golongan Kini Bisa Dimanapun

Angka tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Jika permohonan diajukan setelah pukul 15.00 WIB, maka akan diproses keesokan harinya.

Jam operasional Satpas sendiri adalah Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Cara perpanjangan SIM secara online

Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas POLRI:

- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

- Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

- Buat dan konfirmasi PIN.

- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email.

- Aktivasi akun melalui email.

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check).

Siapkan dokumen:

- E-KTP

- Foto SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto latar biru

- Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

- Di aplikasi, klik Menu SIM > Perpanjangan SIM.

- Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan rekening pengembalian dana.

- Tentukan metode pengiriman atau pengambilan, lalu pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi melalui Virtual Account BNI.

- Cek status secara berkala dan isi indeks kepuasan setelah SIM diterima.

Tips penting

Korlantas menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.

Pastikan seluruh dokumen benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.

BERUBAH Denda Tilang Pengendara Terbaru 1 Juni 2025, Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Dengan sistem digital ini, pengurusan SIM kini lebih praktis dan efisien.

Tapi tetap, ketelitian jadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini