Berita Viral

BSU 2025 Belum Cair? Syarat dan Cara Daftar Ulang Pekerja yang Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Berikut syarat dan cara daftar ulang bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU Kemenaker 2025 belum cair.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan cara daftar ulang bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan tapi BSU Kemenaker 2025 belum cair.

Sebagian pekerja mengaku Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 belum cair.

Padahal, Kementerian Ketenagkerjaan (Kemenaker) sudah mencairkan BSU kepada 2.450.068 pekerja dari 3.697.836 orang yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap pertama sejak Selasa 24 Juni 2025.

BSU adalah bantuan dalam bentuk uang tunai untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat utama menerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

5 Alasan Pekerja Tak Dapat BSU Kemenaker 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Syarat lainnya bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang berjalan sebelum BSU disalurkan.

Penerima BSU 2025 juga harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Ada beberapa cara yang harus dilakukan pekerja untuk memastikan namanya masuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yakni:

1. Kunjungi laman BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Silakan kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk memastikan nama pekerja lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, proses penyaluran BSU dimulai dari verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Setelah itu, hasil verifikasi dilimpahkan kepada Kemenaker untuk diverifikasi ulang dan divalidasi.

Jika sudah, Kemenaker akan memberikan nama-nama penerima BSU 2025 kepada Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Berikut cara pengecekan penerima BSU:

- Kunjungi atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masukkan NIK

Halaman
123

Berita Terkini