Berita Viral

5 Alasan Pekerja Tak Dapat BSU Kemenaker 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Berikut 5 alasan pekerja tidak dapat BSU Kemenaker 2025 meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
REKENING BSU - Tangkap layar uang BSU 2025 yang masuk ke rekening pekerja. Berikut 5 alasan pekerja tidak dapat BSU Kemenaker 2025 meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 5 alasan pekerja tidak dapat BSU Kemenaker 2025 meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah sudah menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu.

Bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.

SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?

Sementara itu, pencairan BSU baru mencapai 14 persen untuk tahapan pertama yakni bulan Juni 2025.

Lalu, apa saja yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU Kemnaker? Cek informasi selengkapnya.

5 Alasan Pekerja Tidak Mendapatkan BSU 2025

Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan seseorang tidak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, antara lain:

1. Tidak memenuhi ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, misalnya bukan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan.

2. Telah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Permasalahan pada data pribadi, contohnya rekening bank tidak aktif, data NIK tidak cocok dengan nama, atau penggunaan rekening ganda.

4. Bekerja sebagai aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, yang memang tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

5. Tidak terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, baik karena belum terdaftar sebagai peserta atau data belum dikirimkan oleh perusahaan tempat bekerja.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved