Berita Viral
5 Alasan Pekerja Tak Dapat BSU Kemenaker 2025 Meski Sudah Lolos Verifikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Berikut 5 alasan pekerja tidak dapat BSU Kemenaker 2025 meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 5 alasan pekerja tidak dapat BSU Kemenaker 2025 meski sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sudah menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu.
Bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
• SOLUSI Pekerja Lolos Verifikasi BPJS tapi BSU 2025 Belum Cair, Harus Segera Daftar Ulang?
Sementara itu, pencairan BSU baru mencapai 14 persen untuk tahapan pertama yakni bulan Juni 2025.
Lalu, apa saja yang membuat pekerja tidak mendapatkan BSU Kemnaker? Cek informasi selengkapnya.
5 Alasan Pekerja Tidak Mendapatkan BSU 2025
Menurut penjelasan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan seseorang tidak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, antara lain:
1. Tidak memenuhi ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025, misalnya bukan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan.
2. Telah menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Permasalahan pada data pribadi, contohnya rekening bank tidak aktif, data NIK tidak cocok dengan nama, atau penggunaan rekening ganda.
4. Bekerja sebagai aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri, yang memang tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.
5. Tidak terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, baik karena belum terdaftar sebagai peserta atau data belum dikirimkan oleh perusahaan tempat bekerja.
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
ANEH! Suami Bunuh Istri Gegara Susu Anak, Kronologi Tragis di Bombana 2025 |
![]() |
---|
DETIK-Detik Perahu Nelayan Tenggelam di Teluk Sukadana! Kirim Pesan Terakhir Sebelum Diselamatkan |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Bencana dengan Korban Jiwa Terbesar di 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Maut Pinjam Dulu 100, Warga Sumsel Tewas Ditembak Temannya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.