TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah tarif listrik terbaru per 1 Juli 2025 karena ada yang mengalami kenaikan untuk beberapa kategori pelanggan PLN.
Terbaru pemerintah telah menetapkan tarif listrik per kWh Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.
Dimana Pemerintah telah memastikan tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan.
Hal ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.
• Resmi Berubah Tarif Listrik Ternyata Naik per 1 Juli 2025, Ini Golongan Pelanggan PLN yang Terdampak
Adapun rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga adalah sebagai berikut:
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70