TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai 1 Juli 2025 kini polisi tidak lagi menggelar razia manual di jalanan seluruh Indonesia.
Seperti diketahui Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna lalu lintas yang terekam kamera melakukan pelanggaran.
Sistem tilang elektronik ini beroperasi dengan cara mengambil foto pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan.
Namun, pengendara tak jarang terkena tilang ETLE meski tidak melakukan kesalahan saat berkendara.
Misalnya, sopir ambulans yang berkendara dengan kecepatan tinggi saat membawa pasien.
• Polda Kalbar Mulai Tilang Angkutan ODOL Pertengahan Juli 2025, Saat Ini Masih Tahap Sosialisasi
Masyarakat yang merasa tidak melanggar lalu lintas, bisa melakukan banding dengan mengajukan sanggahan atas tilang yang diterima.
Seperti yang disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius menyatakan, pengendara bisa melakukan sanggahan terhadap ETLE yang diterimanya.
"Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta dilakukan penilangan," ujarnya dikutip dari Kompa.com pada Minggu 29 Juni 2025.
Menurutnya, pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima konfirmasi melalui nomor WhatsApp atau surat yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Misalnya, notifikasi tilang ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya dikirim melalui nomor WhatsApp resmi 087817174000 bercentang biru.
Menurut Matrius, terdapat kolom konfirmasi pada notifikasi tilang ETLE yang diterima pelanggar.
Masyarakat yang menyanggah tilang ETLE karena tidak sesuai kondisi sesungguhnya, bisa melakukan sanggahan lewat formulir konfirmasi untuk menghindari penilangan.
Sementara, pelanggar atau pemilik kendaraan yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas harus membayar dendan tilang melalui bank.
"Di kolom konfirmasi, pemilik kendaraan bisa menyanggah ataupun mengakui atas pelanggaran yang ter-capture tersebut," ungkap dia.
Matrius menekankan, waktu pengajuan sanggahan tilang ETLE dibatasi hanya lima hari sejak pemilik kendaraan atau pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran.
Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juli 2025.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!