Berikut kisaran gajinya berdasarkan golongan:
* Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
* Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
* Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
* Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Besarnya gaji akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.
2. Gaji Setara Honorer
Peserta yang mengikuti seleksi namun tidak lulus atau tidak bisa mengisi formasi akan tetap diberi peluang menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Mereka tetap diangkat sebagai ASN, namun hanya untuk jabatan paruh waktu dan gaji yang diterima berbeda dari PPPK penuh waktu.
Salah satu skema pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu adalah minimal sama saat menjadi honorer.
Jadi, dalam skema ini Pemerintah menjamin bahwa gaji yang akan diterima oleh honorer tidak akan lebih sedikit dari sebelumnya.
• SOAL-Soal PPG Lengkap Kunci Jawaban Soal Seleksi PPG Terbaru Tahun 2025/2026
3. Gaji Setara UMR
Nah, ini yang perlu diperhatikan. Sesuai Diktum Ke-19, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji:
* Sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.