TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memberikan peluang kepada seluruh di Indonesia untuk dapat meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga pendidik.
Pelaksanannya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kembali dibuka oleh pemerintah.
Selain itu, melalui PPG juga menjadi kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi untuk tunjangan guru.
Bagi yang hendak ikuti PPG maka ada sejumlah persyatan yang harus dipenuhi.
Untuk persyaratan PPG dalam jabatan 2025 untuk guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik umumnya meliputi.
Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki ijazah S1/D-IV yang linier dengan bidang studi, serta belum mencapai batas usia pensiun guru.
Serta persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang perlu dipenuhi.
Baca juga: KALENDER Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 hingga Semester 1, Jadwal Libur dan Hari Efektif Belajar
Syarat Umum PPG Dalam Jabatan 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik.
3. Memiliki ijazah S1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.
4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.
6. Tercatat sebagai guru aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
7. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara PPG.