TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mendorong adanya sanksi administratif bagi orang tua, baik ayah maupun ibu yang tidak menjalankan putusan pengadilan terkait hak asuh dan nafkah anak pasca perceraian.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan, pihaknya tengah menginisiasi kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pengadilan agama, pemerintah kota, hingga lembaga keuangan, untuk mendorong pemberian sanksi administratif kepada orang tua yang tidak menunaikan kewajiban memberikan nafkah anak pasca perceraian.
“Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Universitas Tanjungpura, OSO, IAIN, Universitas Muhammadiyah, UPB, hingga praktisi hukum dari Peradi. Jadi KPAD menginisiasi terutama untuk bapaknya yang melanggar putusan pengadilan berkait hak nafkah dan hak asuh anak ini kita berikan sanksi,” ujar Niyah dalam podcast TriponCast, Rabu 18 Juni 2025.
Ia menjelaskan, inisiasi ini terinspirasi dari praktik serupa yang sudah diterapkan di Kota Surabaya. Di sana, orang tua baik ayah maupun ibu yang tidak menjalankan putusan pengadilan terkait hak asuh dan nafkah anak dapat dikenai sanksi administratif.
“Biasanya anaknya dua nanti dibagi dua seolah-olah seperti barang. Padahal dua-duanya harus mendapatkan kasih sayang.” ujarnya.
Dalam model yang sedang dipersiapkan KPAD orang tua yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenai pembatasan administrasi melalui sistem kependudukan hingga keuangan.
“Nanti kita coba kerja sama dengan Dukcapil, Kominfo, OJK, bahkan Imigrasi. Kalau ayahnya tidak menunaikan hak nafkah anak, kita upayakan agar e-KTP-nya di banned untuk layanan tertentu, seperti membuat paspor atau mengajukan pinjaman keuangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPAD juga berencana mendorong dibuatnya akun khusus di Pengadilan Agama yang dapat digunakan orang tua untuk menyalurkan nafkah anaknya.
Baca juga: SSK Kalbar Komitmen Dampingi Korban Perundungan, Korban Tegas Tolak Mediasi
Mekanisme ini memungkinkan dana masuk langsung melalui sistem yang diawasi sehingga hak anak benar-benar sampai.
“Jadi nanti MOU antara Wali Kota Pontianak yang diinisiasi KPAD dengan Pengadilan Agama. Jadi pengadilan itu membuat akun sendiri berkaitan dengan keuangan, nanti si ayah yang punya kewajiban menunaikan nafkah anaknya itu bayarnya ke Pengadilan Agama. Jadi ada lembaga khusus nanti,” paparnya.
Niyah menekankan bahwa pemenuhan hak nafkah anak bukan hanya soal keuangan tapi juga berdampak besar pada kenyamanan psikis ibu dan anak.
“Ketika ibunya nyaman karena anaknya sudah terjamin, walaupun sudah bercerai ibunya merasa lebih enak untuk melakukan pengawasan atau pengasuhan kepada anak-anaknya sehingga mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Beberapa kasus tidak terjadi lagi” ungkapnya.
KPAD berharap inisiasi ini dapat menjadi aksi bersama lintas lembaga di Kota Pontianak untuk memperkuat perlindungan anak.
“Walaupun dengan kondisi perceraian orang tuanya, tidak memutus apapun termasuk hak asuh dan hak nafkahnya,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!