Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.
6. Apakah Ada Unsur Pelecehan dalam Aksi Kekerasan Ini?
Korban Disebut Ditelanjangi dan Direkam
Dalam video yang tersebar, pelaku diduga tidak hanya memukul, tetapi juga mempermalukan korban dengan cara menelanjanginya.
Unsur ini menambah kompleksitas kasus, karena berpotensi mengandung konten bermuatan pornografi dan kekerasan yang memperberat hukuman pelaku.
Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pasal lain yang dapat dikenakan seiring dengan bukti-bukti tambahan dari forensik digital.
7. Bagaimana Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya?
Kecaman Publik dan Fokus Pemulihan Korban
Video pengeroyokan yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman dari warganet dan masyarakat luas.
Banyak pihak mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang diperlukan.