TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang wanita di Lampung Timur menjadi korban penganiayaan brutal saat menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Korban yang diketahui berinisial OA (32) awalnya mendatangi kontrakan pelaku untuk meminta kembali uang yang dipinjam pelaku dengan alasan memperbaiki mesin cuci.
Namun setibanya di lokasi, ia justru disambut dengan kekerasan.
Pelaku berinisial SK (34) tiba-tiba membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik, dan memukul wajahnya.
Aksi ini membuat korban mengalami luka fisik dan trauma.
“Karena tidak terima ditagih utangnya, SK menganiaya korban hingga babak belur,” ujar Kapolsek Batanghari AKP Erson, Selasa 17 Juli 2025.
Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa bulan kemudian di lokasi berbeda dan kini SK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Awal Mula Wanita Ini Dianiaya Saat Menagih Utang?
Seorang wanita berinisial OA (32) mengalami tindakan kekerasan yang mengejutkan saat hendak menagih utang kepada seorang pria.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, OA datang dengan maksud menagih utang sebesar Rp400 ribu yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku, SK (34), warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memperbaiki mesin cuci.
Apa yang Terjadi di Dalam Kontrakan?
Kapolsek Batanghari AKP Erson, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.