Pemprov Kalbar Dukung OJK dalam Penguatan Industri Penjaminan Lewat POJK Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, saat menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025, di Aula Uluwatu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Selasa 17 Juni 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DENPASAR – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menghadiri sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 dan 11 Tahun 2025, di Aula Uluwatu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Selasa 17 Juni 2025.

Kegiatan ini membahas penguatan industri penjaminan melalui pembaruan regulasi yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang penjaminan.

Menurut Ria Norsan, dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan Jamkrida bisa berkembang lebih baik.

“Apalagi saham Jamkrida umumnya berasal dari pemerintah daerah, sehingga sinergi dan kerja keras menjadi kunci dalam memasarkan jasa penjaminan ini,” kata Ria Norsan usai menghadiri rakor.

Ia menegaskan, bisnis penjaminan merupakan sektor jasa yang harus dikelola secara optimal. 

“Pemerintah daerah sebagai pemegang saham diharapkan memberikan dukungan maksimal agar Jamkrida dapat tumbuh dan berkontribusi terhadap pengembangan UMKM di daerah masing-masing,” tuturnya.

SPMB SMPN 10 Pontianak Masuki Hari Kedua, Pendaftar Hampir Capai 400 Orang

Sementara itu, Direktur Pengaturan Penjaminan OJK Pusat, Sesriwati, menjelaskan bahwa POJK Nomor 10 Tahun 2025 merupakan perubahan atas POJK Nomor 1 tentang perizinan dan kelembagaan usaha penjaminan. 

Sedangkan POJK Nomor 11 Tahun 2025 menggantikan POJK Nomor 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha penjaminan.

“POJK 10 dan 11 ini adalah bagian dari roadmap industri penjaminan yang dirancang OJK untuk memperkuat fondasi dan memperluas cakupan operasional perusahaan penjaminan, khususnya dalam mendukung UMKM,” ujar Sesriwati.

Ia menambahkan, penguatan tidak hanya dari sisi regulasi tetapi juga mencakup kapasitas permodalan dan pengawasan. 

OJK mendorong pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk meningkatkan dukungan modal agar perusahaan penjaminan memiliki kapasitas yang cukup dalam menjamin sektor-sektor produktif.

Sesriwati menyebut saat ini terdapat 23 perusahaan penjaminan yang tersebar di seluruh provinsi. 

Namun, beberapa tantangan masih harus diatasi, seperti keterbatasan modal, rendahnya kapasitas penjaminan kegiatan produktif, serta permasalahan kredit bermasalah yang dijamin.

“Kami harap implementasi dua POJK ini bisa menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi industri penjaminan, serta menjembatani sinergi antara regulator, pemegang saham, dan pelaku industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini