“Kalau satu pihak mau menyuap dan satu pihak mau menerima, maka praktik itu bisa terjadi. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Kalbar kini semakin sadar aturan dan aktif mengikuti ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Ombudsman tetap membuka layanan pengaduan dan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-2463-737.
“Prinsip dasar SPMB 2025 adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Kami berharap tahun ini pelaksanaan berlangsung lebih baik dan adil bagi semua,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!