Polres Sanggau Ungkap Dua Pengedar Narkotika, 31 Paket Diduga Sabu Diamankan

Dua orang pria berinisial LYA (31) dan N (41) diamankan dalam dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Tersangka berikut barang bukti pada kasus tindak pidana narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 9 Juni 2025 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 9 Juni 2025 malam. 

Dua orang pria berinisial LYA (31) dan N (41) diamankan dalam dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 31 paket diduga sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin oleh Briptu Heru Wibowo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama inisial LYA sekitar pukul 21.30 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp 400.000. Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 22.30 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial N di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal tersangka sekaligus titik pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Dengan disaksikan warga sekitar, penggeledahan dilakukan di rumah N dan petugas menemukan sebanyak 30 paket plastik bening berklip berisi diduga sabu.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, bundel plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik transparan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Baca juga: Polres Sanggau Ungkap Dua Pengedar Narkotika di Kapuas, 31 Paket Sabu Disita

Dalam keterangannya, N mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya merupakan milik pribadi yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,”katanya, Rabu 11 Juni 2025.

Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Saat ini juga penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang telah diamankan di lokasi. Langkah-langkah penyidikan dan pemberkasan akan terus dilakukan guna memastikan kasus ini dapat dituntaskan hingga ke meja hijau. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved