TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Belum sepekan semenjak aturan jam malam di Kota Pontianak dilaksanakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak bersama TNI telah merazia 43 anak pada Sabtu 7 Juni 2025 malam.
43 anak itu ditemukan saat berada di luar rumah kala Satpol PP dan TNI/Polri melakukan patroli.
Dalam patroli tersebut, anak-anak ditemukan di beberapa lokasi seperti kawasan Jalan Paralel Pal Lima, coffee shop di Jalan Danau Sentarum, warung kopi di Jalan Ilham, serta di sekitar Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Pembatasan Jam Malam Anak.
"Patroli ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak," ucap Ahmad Sudiantoro.
Ia menegaskan, penegakan aturan ini bersifat edukatif dan preventif untuk mencegah kenakalan remaja dan melindungi anak dari risiko kejahatan malam hari.
Toro menyampaikan bahwa anak-anak yang ditemukan telah didata, diberi pengarahan secara humanis, dan diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus kami bukan pada penindakan, tapi pembinaan dan dialog. Ini langkah pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam tawuran, balap liar, atau menjadi korban kriminalitas,” ujar Toro.
• Baru Saja Diterapkan Jam Malam di Pontianak, Puluhan Anak Sudah Terjaring Razia Gabungan
Ia menambahkan patroli akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta warga setempat guna mendukung penerapan jam malam.
Ia juga mengimbau terhadap setiap orang tua supaya ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka.
Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah umur dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Sanksi Pelanggar Jam Malam
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi anak yang tertangkap Satpol PP atau TNI/Polri di jam 22.00-04.00 itu akan mendapat pembinaan dari DP2KBP3A/Dinas Sosial.
Mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi paling singkat satu bulan atau jangka waktu yang ditentukan DP2KBP3A.
Namun pengecualian bagi anak-anak yang tengah bersama orang tuanya di jam malam tersebut.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!