Imigrasi Putussibau Kapuas Hulu Tetapkan Paspor Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PASPOR ELEKTRONIK - Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Uray Aliandri, menyampaikan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, secara bertahap memberlakukan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Uray Aliandri, menyampaikan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, secara bertahap memberlakukan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. 

"Kebijakan ini resmi diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Elektronik Secara Penuh," ujarnya, Selasa 3 Juni 2025.

Uray Aliandri menyatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2025 di Kantor Imigrasi Putussibau, dimana seluruh masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor, secara otomatis akan mendapatkan paspor elektronik.

"Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Putussibau, tetapi juga mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Dimana pemberlakuan pembuatan paspor elektronik secara penuh, dimulai serentak pada 1 Juni 2025, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapan.

Uray Aliandri menjelaskan, Paspor elektronik merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.

Sempat Beredar Video PETI di Sungai Bekuan Kapuas Hulu, Polsek Seberuang Datangi Lokasi

"Data biometrik ini dienkripsi dengan teknologi tinggi sehingga lebih aman dan sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga mengandung fitur pengaman tambahan seperti tinta khusus dan hologram," ujarnya.

Menurut Uray Aliandri, penerapan e-paspor 100 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap paspor Republik Indonesia.

"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara,” ucapnya.

Dari sisi kepraktisan, e-paspor juga mempermudah proses imigrasi, khususnya di negara-negara yang telah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis berbasis chip. 

"E-paspor saat ini telah menjadi standar internasional dokumen perjalanan dan digunakan di hampir seluruh negara di dunia," ujarnya.

Sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik, jelas Uray Aliandri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, biaya pembuatan paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan keimigrasian di Indonesia semakin aman, cepat, dan setara dengan standar global," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini