Tujuh bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah Lolly memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Di tengah masa tahanan tersebut, keluarga sempat mengupayakan pembebasan Vadel Badjideh melalui restorative justice. Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil.
Pada 6 Mei 2025 lalu, Vadel Badjideh juga sempat mengeluh ke keluarganya tentang proses pemberkasan perkara yang terlalu lama. Sampai akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pemberkasan Vadel Badjideh lengkap atau P21, Senin 2 Juni 2026.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!