TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Proses hukum yang melibatkan Tiktoker Vadel Badjideh dan artis kontroversial Nikita Mirzani kini memasuki babak baru.
Berkas perkara dari kedua kasus yang sempat menyita perhatian publik itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya kini bersiap menghadapi tahap persidangan.
Pada Selasa, 3 Juni 2026, Vadel resmi dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat tiba di Kejari, Vadel sempat melontarkan pesan singkat yang ditujukan kepada Nikita Mirzani, ibunda dari kekasihnya, Laura Meizani atau yang dikenal sebagai Lolly.
"Sehat-sehat tante Nikita," ucap Vadel Badjideh singkat namun sarat makna di hadapan awak media.
Pesan tersebut mencuat di tengah ketegangan kasus hukum yang menjerat Vadel, yang sebelumnya dilaporkan oleh Nikita atas dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly, yang saat itu masih di bawah umur. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
• Film Terbaik Sepanjang Masa yang Bikin Penasaran, Ini 8 Judul yang Wajib Ditonton
Menanggapi perkembangan terbaru ini, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan justru merasa lega karena kasusnya mulai menemukan titik terang. Menurut Oya, Vadel antusias menyambut persidangan yang akan segera digelar.
“Bagus, sehat, dia semangat. Justru ini yang dia mau supaya secepatnya sidang,” ujar Oya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Oya juga menuturkan bahwa sebelumnya Vadel sempat ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut belum dapat terlaksana karena Nikita Mirzani saat ini juga sedang tersangkut proses hukum lain, yakni kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“(Upaya damai) Sulit sih tidak, cuma saya menghargai situasi yang sedang dihadapi oleh pelapor. Jadi saya memilih menunggu,” jelas Oya.
Ia juga mengungkap bahwa Vadel masih memiliki keinginan untuk bertemu langsung dengan Nikita, dan berharap bisa menyampaikan niat baiknya secara personal dalam persidangan mendatang.
“Mengingat pelapor posisinya sama, saya enggak tahu kebijakannya apakah hadir dalam Zoom atau langsung,” tambahnya.
Kini, semua pihak menantikan jalannya persidangan yang akan menentukan akhir dari konflik hukum yang melibatkan nama-nama besar di dunia hiburan Tanah Air ini.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
• Sengketa Hak Cipta dengan Lesti Kejora, Kuasa Hukum Yoni Dores Sambut Baik Mediasi LMKN
Tujuh bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah Lolly memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Di tengah masa tahanan tersebut, keluarga sempat mengupayakan pembebasan Vadel Badjideh melalui restorative justice. Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil.
Pada 6 Mei 2025 lalu, Vadel Badjideh juga sempat mengeluh ke keluarganya tentang proses pemberkasan perkara yang terlalu lama. Sampai akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pemberkasan Vadel Badjideh lengkap atau P21, Senin 2 Juni 2026.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!