TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diumumkan akan berlaku mulai 5 Juni 2025 kini memunculkan kebingungan.
Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku belum menerima surat resmi atau arahan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan tersebut.
Padahal sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dan UMKM akan mulai diterapkan per Juni hingga Juli 2025.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh instruksi formal dari Kementerian ESDM.
“Belum ada surat atau arahan,” kata Darmawan usai menghadiri acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, pada Senin 2 Mei 2025, dikutip dari Antara.
• RESMI BATAL Diskon 50 Tarif Listrik Juni dan Juli 2025 dan Dialihkan ke BSU, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa belum ada koordinasi antara Kementeriannya dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai mekanisme pelaksanaan diskon.
"Saya belum mengeluarkan surat ke PLN karena kami belum membahasnya secara resmi," ujar Bahlil dalam pernyataannya pada Senin (26/5).
Pelanggan Masih Menunggu Kepastian
Kondisi ini menimbulkan kebingungan publik, khususnya pelanggan listrik rumah tangga dan pelaku UMKM yang berharap dapat menikmati keringanan biaya listrik di tengah tekanan ekonomi.
Tanpa adanya surat resmi dari kementerian teknis, PLN belum dapat mengambil langkah eksekusi di lapangan.
Pemerintah pun didorong untuk segera menyelaraskan kebijakan antar-kementerian guna memastikan informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur dan dapat segera diimplementasikan dengan tepat sasaran.
• 5 Juni, Guru Honorer dan Pekerja Gaji Rendah Jadi Penerima BSU 2025 Rp 300 ribu,
Kendati demikian, PLM menyatakan siap menjalankan arahan dari pemerintah terkait implementasi diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ucap Darmawan.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan, pemerintah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon tersebut diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik golongan 1.300 VA dan di bawahnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!