TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-2 untuk periode April hingga Juni 2025.
Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Untuk PKH tahap kedua 2025 akan disalurkan kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penyaluran mulai dilakukan hari ini secara bertahap," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin 2 Juni 2025.
Pada pencairan bansos PKH 2025, penetapan penerimanya memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data ini menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• CARA Cek Bansos PKH Lewat KTP, Simak Juga Berapa Besarannya
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, dalam 4 tahap dalam setahun.
Penerima bansos PKH 2025 bisa mengeceknya via online.
Cara Cek Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Selain lewat situs, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Berikut cara menggunakannya:
Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
Login dengan akun terdaftar.
Jika belum memiliki, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi lalu klik “Cari Data”
- Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima
- Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” dan “Sanggah” yang memungkinkan pengguna mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima, atau memberikan sanggahan terhadap data penerima di lingkungan sekitar.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank penyalur (Bank Himbara) atau kantor pos, baik secara tunai maupun non-tunai.
Penerima akan diinformasikan melalui undangan barcode, buku tabungan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek PKH Mei 2025 Menggunakan Data KTP
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 2, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut melalui laman resmi Kemensos:
- Akses situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah tempat tinggal:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan
- Klik tombol “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi tersebut akan muncul di hasil pencarian. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta”.
Cek Bansos PKH BPNT Melalui KKS
Pengecekan status penerima bansos secara offline.
Cara ini cocok bagi Anda yang mungkin memiliki keterbatasan akses internet.
Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
:Jika Anda memiliki KKS, periksa saldo secara berkala. Dana bansos akan masuk ke rekening yang terhubung dengan KKS jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 dilakukan secara bertahap, biasanya sekitar minggu ketiga atau keempat setiap bulan, bersamaan dengan pencairan PKH.
Syarat dan Besaran Bantuan PKH
Sesuai ketentuan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut besaran bantuan berdasarkan kategori penerima per tahun, per 3 bulan, per 2 bulan dan per bulan:
Ibu hamil / Anak usia 0–6 tahun
Rp3.000.000
Rp750.000
Rp500.000
Rp250.000
Anak SD / sederajat
Rp900.000
Rp225.000
Rp150.000
Rp75.000
Anak SMP / sederajat
Rp1.500.000
Rp375.000
Rp250.000
Rp125.000
Anak SMA / sederajat
Rp2.000.000
Rp500.000
Rp333.333
Rp166.666
Disabilitas berat / Lansia ≥60 tahun
Rp2.400.000
Rp600.000
Rp400.000
Rp200.000
Korban pelanggaran HAM berat
Rp10.800.000
Rp2.700.000
Rp1.800.000
Rp900.000
Dasar Hukum Pelaksanaan PKH
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Perpres No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!