TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polresta Pontianak berhasil mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 1,1 kg yang melibatkan seorang petani sebagai kurir.
Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat 30 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Selat Madura, tepatnya di depan Warung Cina, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Seorang petani berinisial MAS diamankan polisi karena berperan sebagai kurir.
MAS dapat Imbalan Rp20 Juta
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengungkap MAS ternyata sudah lima kali pengiriman dengan imbalan Rp20 juta per pengiriman.
“Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial BG di Kalimantan Tengah, dengan imbalan Rp20 juta sekali pengiriman. Ia sudah lima kali menjalankan pengiriman sebagai kurir,” ungkap AKP Batman Pandia di Mapolresta Pontianak, pada Sabtu 31 Mei 2025.
• Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1,12 Kilogram Sabu, Kurir Pernah Dipenjara 7 Tahun
Modus MAS
AKP Batman menyebut MAS menyerahkan sabu tersebut ke orang yang tidak dikenalnya di Komplek Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, Pontianak.
MAS melakukan janji temu terleih dahulu sebelum bertemu BG.
"Sistem modusnya adalah pada saat akan dilakukan penyerahan sabu ini kepada si tersangka, dia telpon dulu kemudian janjian ketemu di komplek pasar seruni, Jalan panglima aim, setelah sabu ini di terima oleh tersangka kemudian dibawa ke Jalan Selat Madura," jelas AKP Batman Pandia.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Amrullah lalu berhasil mengamankan MAS saat mengendarai sepeda motor jenis Aerox hitam KB 36XX XX serta ditemukan satu bungkus sabu dan telah diuji positif mengandung amfetamin.
• Drama Musikal Pahlawan Kecil Desa Jeruju Besar Dipentaskan di Taman Budaya Pontianak
MAS Ternyata Residivis Narkotika
AKP Batman Pandia mengungkapkan bahwa MAS juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan di Kalimantan Tengah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk BG yang diduga berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.