Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang masa libur sekolah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertepatan dengan pencairan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), yang diharapkan menambah daya dorong terhadap konsumsi domestik.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pada kuartal II 2025, setelah pada kuartal I hanya mencatat pertumbuhan 4,87 persen.
Sebagai informasi, diskon listrik 50 persen juga pernah diberlakukan sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025.
• BERBEDA Alasan Pemerintah BSU Baru Cair 5 Juni 2025 ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Saat itu, cakupan penerima manfaat lebih luas, meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi awal tahun untuk menggerakkan konsumsi domestik.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!