Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!