PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN PENGADILAN - Foto ilustrasi suasana pengadilan yang dibuat dengan kecedasan buatan AI, Kamis (22/5/2025). Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Sambas hanya dihukum 1 tahun tanpa dipenjara.

Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini