Ragam Contoh

Update Iuran BPJS Mei 2025 Setelah Sistem Kelas Dihapus, Ini yang Perlu Diketahui Peserta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRIS- Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang.

Berdasarkan pasal 103B ayat (8) Perpres No. 59 Tahun 2024, pemerintah diberi waktu hingga 1 Juli 2025 untuk merampungkan seluruh ketentuan terkait besaran iuran, manfaat, serta tarif pelayanan dalam sistem KRIS. 

Edit Foto Lama Bisa Bergerak dan Jadi Video Terbaru, Nostalgia dengan Galery Usang

Artinya, peserta masih harus menunggu informasi resmi berikutnya dari pemerintah sebelum mengetahui secara pasti berapa besaran iuran yang harus dibayarkan setelah sistem kelas dihapuskan.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, serta memanfaatkan layanan yang tersedia secara optimal. 

Pemerintah juga menjamin bahwa perubahan ini tidak akan mengganggu layanan yang sudah berjalan, dan peserta tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai dengan haknya sampai transisi ke sistem KRIS diterapkan secara menyeluruh.

Walaupun sistem baru akan diperkenalkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. 

Hingga hari ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini