Berita Viral

Segini Total Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Segini total kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang Ditangkap Kejagung

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini