Berita Viral

Segini Total Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Segini total kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segini total kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS).

Dimana Iwan Setiawan Lukminto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah yang nilai kreditnya mencapai Rp 3,6 triliun.

“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli mengatakan, kredit sebesar Rp 3,6 triliun ini didapatkan Sritex dari 3 bank daerah dan 1 bank pemerintah.

Namun, berdasarkan temuan saat ini, Sritex diketahui mendapatkan sejumlah kredit dari beberapa bank lain, termasuk pihak swasta.

Terungkap Alasan Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Begini Kronologinya

“Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” lanjut Harli.

Saat ini, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit.

“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli lagi.

IS ditangkap pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Halaman
12

Berita Terkini