TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan secara ekonomi.
Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua, mencakup periode April hingga Juni 2025.
Namun, tidak semua warga secara otomatis mendapatkan bantuan ini. Hanya masyarakat yang memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan tertentu yang berhak terdaftar sebagai penerima PKH.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini tidak hanya memberi bantuan tunai, tetapi juga bertujuan mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih mandiri secara ekonomi.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap setiap tahun melalui jaringan bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), serta PT Pos Indonesia di wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan.
• Program Sembako Murah KJP 2025 Kembali Dibuka, Pendaftaran Bisa Lewat Online
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
Penerima manfaat PKH umumnya berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)
Penyandang disabilitas berat
Lansia berusia 70 tahun ke atas
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.