Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Dengan Cara Dibakar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSNAHKAN KOSMETIK ILEGAL - Ribuan kotak dan tabung kosmetik ilegal sejumlah merek akan dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis 15 Mei 2025. Kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yang dari penangkapan tersangka IRW di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ribuan kosmetik ilegal barang bukti sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis 15 Mei 2025.

Ribuan kosmetik ilegal itu terbungkus di dalam 11 kotak Styrofoam tersegel. Selain berstatus ilegal kosmetik tersebut juga mengandung sejumlah bahan berbahaya.

Lebih rinci kosmetik itu terdiri 1105 tabung kosmetik sunscreen gel-cream merk brilliant skin. 1.179 kotak kosmetik topical solution (toner) merk brilliant rejuv.

Berikutnya 1194 kotak kosmetik topical cream merk brilliant rejuv. 364 botol kosmetik face and body resurfacing serum merk brilliant AHA. 1117 bungkus sabun kojic acid soap merk brilliant skin.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Wakapolres Kompol Hoerrudin mengatakan barang bukti kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

34 Adegan Menantu Habisi Nyawa Ibu Mertua di Jalan H Saman Gg Perintis Kecamatan Pemangkat Sambas

"Terhadap barang bukti tersebut merupakan sisa hasil dari penyisihan guna kepentingan Uji Lab dan barang bukti untuk proses hukum," katanya.

Kompol Hoerrudin mengatakan, barang bukti kosmetik ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan seorang tersangka inisial IRW yang diamankan di Temajuk, Kecamatan Paloh.

"Bahwa barang bukti sebagaimana dimaksud telah dilakukan uji sampel di Badan Pengawas Obat dan Makanan Pontianak Senin 24 Maret 2025," katanya.

Dia menjelaskan, dari hasil laporan pengujian itu dinyatakan barang bukti mengandung Asam Retinoat Positif dan Hidrokuinon positif bersifat terlarang, dilarang untuk diedarkan.

"Diduga melanggar ketentuan pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini