Kabid Keperawatan RSJ Diteror

Cemburu Motif di Balik Penyiraman Air Keras ke Kabid Keperawatan RSJ

Penulis: Widad Ardina
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOTIF OTAK PENYIRAMAN - Satreskrim Polres Singkawang merilis motif kasus penyiraman air keras yang menimpa Kabid Keperawatan RSJ Provinsi Kalbar, di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menerangkan hasil interogasi diketahui aksi penyiraman diperintah oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Motif di balik penyiraman air keras terhadap Kabid Keperawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat, Achmad diungkap polisi Jumat 9 Mei 2025.

Polres Singkawang yang berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras menyebut motifnya cemburu.

 Peristiwa yang menimpa Achmad terjadi sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ  Senin 21 April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan korban disiram cairan yang diduga air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. 

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan.

Ia sempat dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya kembali ke rumah.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga pelaku dengan insial HA, AD, dan BD.

Deddi menerangkan bahwa dari hasil interogasi, diketahui aksi penyiraman tersebut diperintahkan oleh W, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang.

"Motif di balik perintah tersebut diduga karena rasa cemburu, mengingat istri W bekerja sebagai perawat di RSJ Kalbar dan diduga memiliki hubungan dengan korban," kata AKP Deddi saat Konferensi Pers di Polres Singkawang, pada Jumat 9 Mei 2025 sore.

Baca juga: Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid Keperawatan RSJ Kalbar

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha Mio), alat komunikasi antara pelaku, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta botol berwarna biru merek Pixel yang digunakan untuk menyimpan cairan. 

"Untuk cairan tersebut saat ini sedang diuji di Laboratorium Forensik Polda Kalbar," kata Deddi.

Deddi menerangkan pelaku utama berinisial HA dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Yang pelaku utama berinisial HA, kami terapkan Pasal 355 tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 12 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dua rekannya yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 56 huruf b KUHP, yakni turut serta membantu melakukan tindak pidana (wid). 

 

 

 

Berita Terkini