Kabid Keperawatan RSJ Diteror

Polres Singkawang Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid Keperawatan RSJ Kalbar

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W,

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
AMANKAN TERSANGKA - Polres Singkawang mengamankan tiga tersangka kasus penyiraman air keras di Singkawang, Rabu 30 April 2025. Dari hasi introgasi petugas, tersangka mengakui dan atas perintah sesorang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang, dengan dukungan Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat, penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan RSJ Kalbar, Rabu 30 April 2025. 

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu, S.H.,M.H. menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 21 April 2025, sekira pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.

Korban, Achmad (56), mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan berbahaya oleh pelaku tak dikenal saat tengah mengendarai sepeda motor bersama rekan-rekannya.

Laporan atas kejadian tersebut diterima oleh Polres Singkawang pada tanggal 22 April 2025.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial H (35), yang diamankan pada Rabu, 30 April 2025, di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah seseorang berinisial W, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang.

Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap, Suriansyah Apresiasi Kinerja Polisi dan Minta Tindak Tegas

 

Selain itu, dua orang lainnya, yakni A (27) dan B (37), turut diamankan karena berperan dalam menyediakan sarana berupa sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Sejumlah Barang bukti terkait Perkara tersebut juga telah diamankan di Polres Singkawang, dan Kasus ini disangkakan dengan Pasal 355 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 356 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat.

"Polres Singkawang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum," tegasnya 

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved