Aplikasi

DAFTAR HAJI dan Nikah Lewat Aplikasi PUSAKA, Cara Daftar hingga Instal Aplikasi di Platform

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APLIKASI PUSAKA - Foto tangkap layar aplikasi Pusaka Kemenag, dapat memberikan layanan berbasis digital. Aplikasi ini diluncurkan kemenag untuk melayani seluruh yang berhubungan dengan kemenag seperti nikah dan daftar haji online.

-  Pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga

- Dan sejumlah layanan lainnya.

Daftar Haji

1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store.

2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya.

3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”.

4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri.

5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’.

6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online.

7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online.

8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Daftar Nikah

- Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore

- Kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik

- Setelah muncul halaman login, klik daftar

- Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya.

- Calon istri beserta orangtuanya pula.

- Wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

Berita Terkini