TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk daftar haji dan nikah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA dari Kemenag RI.
Aplikasi PUSAKA dapat digunakan untuk layanan penting secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.
Melalui Aplikasi PUSAKA ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan mudah secara all in one.
Program digitalisasi ini sebagai bentuk transformasi layanan umat dari Kemenag.
Terdapat berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.
Hanya dengan 1 aplikasi dapat melayani berbagai pelayanan.
Baca juga: Mudah dan Tanpa Antre, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Untuk mendapatkan Aplikasi PUSAKA sangat mudah, Kemenag sudah bekerjasama dengan marketplace dengan merilisnya di play store.
PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag, mampu memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.
Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.
Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.
Tujuannya supaya pengawasan yang diberikan kepada kita tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid.
Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA :
- Pendaftaran haji
- Pendaftaran nikah
- Sertifikasi halal
- Pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga
- Dan sejumlah layanan lainnya.
Daftar Haji
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store.
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya.
3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”.
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri.
5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’.
6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online.
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online.
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Daftar Nikah
- Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore
- Kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik
- Setelah muncul halaman login, klik daftar
- Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya.
- Calon istri beserta orangtuanya pula.
- Wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.