TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - 1034 janda baru di Kabupaten Sambas.
Bahkan Sambas menempati peringkat tertinggi kasus perceraian di Kalbar berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama Negeri Sambas, Senin 28 April 2025.
Angka perceraian gugat tersebut tercatat sepanjang tahun 2024.
Sementara jumlah angka cerai talak di Kabupaten Sambas menyentuh 137 perkara.
Artinya dari 1034 angka percerain di Sambas, 897 dilayangkan oleh perempuan.
Baca juga: KRONOLOGI Anak 10 Tahun di Cabuli Ayah Tiri di Sambas, KUS Jadi Monster Saat Tidur Samping Istri
Dari data penerimaan perkara berdasarkan jenis perkara Pengadilan Agama (PA) Negeri Sambas jumlah cerai gugat menjadi tertinggi dengan presentase 59 persen.
Hakim sekaligus Humas PA Negeri Sambas Marlisa mengungkapkan perkara cerai di Sambas tertinggi di Kalbar.
Penyebab cerai disebabkan perselisihan dan pertengkaran di rumah tangga.
"Kalau untuk perkara perceraian ini banyak. Yang kebanyakan itu karena perselisihan pertengkaran," ujar Marlisa, Senin 28 April 2025.
Baca juga: KRONOLOGI WH 44 Tahun Tersangka Kasus Cabul Anak Bawah Umur Nekat Gantung Diri di Rutan Sambas
Marlisa mengatakan, perselisihan terjadi dikarenakan faktor ekonomi yang disebabkan oleh sulitnya mencari pekerjaan.
Karena ekonomi yang sulit kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi.
"Faktornya itu yang pertama, itu masalah ekonomi karena memang sekarang kan ekonomi apa mencari kerja itu susah. Biasanya kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, perempuan ini biasanya minta kan untuk dinafkahi, biasa gitu," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait statistik perkara yang ditangani PA Negeri Sambas jumlahnya dapat diakses melalui sistem Mahkamah Agung.
Pada 2025, imbuh dia, jumlah perkara yang masuk mencapai 351 perkara yang masih tunggakan.
Baca juga: MIRIS! Remaja Putri 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 30 Pria, Polisi Tangkap 2 Pelaku
"Itu ada di laporan karena Mahkamah Agung ini kan sistemnya sudah ada sistem, untuk penelusuran perkara jadi biasanya sudah terlihat di sana," ungkapnya.