Melihat Lagi Pemecatan Guru Honorer di Kalbar dan Diskresi Gubernur Ria Norsan

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT EDARAN - Seorang guru tampak memegang dua lembar surat yaitu Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari sekolah tempatnya mengajar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk mempertahankan tenaga honorer. Dalam surat pemutusan hubungan kerja tersebut, 17 tenaga honorer ini telah diberhentikan sejak 8 April 2025 tetapi baru diberitahukan pada 14 April 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalbar, Ria Norsan siap pasang badan mengambil diskresi agar para guru honorer tak dipecat.

Beberapa waktu lalu, Ria Norsan menegaskan akan pasang badan dan akan mengeluarkan Pergub sebagai payung hukum untuk membayarkan honorium para guru non ASN di Kalbar agar para tenaga pendidik yang bertatus honorer tak dirumahkan.

Pernyataan itu dilontarkan Ria Norsan katika ratusan tenaga guru honorer melakukan aksi demo di Kantor Gubernur tepatnya Kamis 6 Maret 2025 lalu.

Tak anyal pernyataan orang nomor 1 di Kalbar itu disambut baik oleh ratusan honorer yang nasibnya terancam.

Baru satu bulan berjalan, 17 guru honorer SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dipecat pihak sekolah.

Baca juga: TMMD Mempawah, Rumah Rahmad Sabli Akan Dibangun Menjadi Hunian yang Layak

Dalam surat pemutusan hubungan kerja tersebut, 17 tenaga honorer ini telah diberhentikan sejak 8 April 2025 tetapi baru diberitahukan pada 14 April 2025.

Salah seorang guru tenaga honorer yang di rumahkan, Edi mengatakan secara kriteria dirinya layak dipertahankan karena telah memenuhi syarat. 

"Jadi saya salah satu guru yang dirumahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ada di SMK 1 Sungai Kakap, secara kriteria saya layak untuk dipertahankan dimana dari segi lama kerja saya sudah 2 tahun 6 bulan kemudian sudah memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jadi untuk pendanaan saya jelas dari dana BOS buka dititip ke guru yang memiliki NUPTK," kata Edi.  

Ia mengucapkan Plt Kepala Sekolah merumahkan mereka dengan alasan takut terkena denda uang dan penjara dikarenakan surat edaran Gubernur hanya bersifat imbauan sementara.

Baca juga: Dewan Pendidikan Kalbar Dukung Kebijakan Ria Norsan Menjamin Pembayaran Gaji Guru dan Tendik Honor

"Disini sudah ada surat edaran dari Gubernur karena waktu itu ada audiensi bersama guru-guru honorer yang dikatakan jelas guru dan tenaga non-ASN itu tetap melaksanakan tugasnya dengan biaya dari dana BOS, tetapi kenapa kami sebanyak 17 orang ini masih dirumahkan," ucap Edi.

Penjelasan Kepala SMKN 1 Sungai Kakap

Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum menanggapi berita yang tengah ramai mengenai sebanyak  17 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di SMKN 1 Sungai Kakap yang di PHK. 

Dijelaskannya bahwa terkait berita yang beredar sebenarnya ini sudah sejak bulan lalu, kemudian di Maret pihak sekolah sudah menyampaikan bahwa akan ada kondisi yang tidak nyaman.

Sehingga siap tidak siap harus dihadapi mengenai apapun keputusan yang akan diambil. 

Namun saat itu, ia belum mau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mempertimbangkan kondisi sedang ramadhan dan juga menyambut idul fitri. Jadi kondisi kemanusiaan saat itu menjadi pertimbangaan. 

Halaman
123

Berita Terkini