TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, bantuan sosial dari pemerintah menjadi harapan besar bagi banyak keluarga.
Salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2025.
Tak heran, pertanyaan seperti "Kapan Bansos PKH Tahap 2 cair?" kini ramai dicari oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah.
Berdasarkan informasi terbaru yang beredar di berbagai platform media sosial, pencairan PKH Tahap 2 tahun ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada minggu kedua hingga ketiga bulan Mei 2025, tepatnya antara tanggal 15 hingga 23 Mei 2025.
Estimasi ini diperoleh dari sumber-sumber populer seperti Facebook Chiki Net dan kanal YouTube Sukron Channel, yang kerap memberikan update seputar bantuan sosial dan kebijakan pemerintah terbaru.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau dinas sosial setempat, karena jadwal pencairan bisa saja berubah tergantung pada kesiapan data, proses verifikasi, dan distribusi dari pihak bank penyalur.
Untuk memastikan Anda benar-benar termasuk dalam daftar penerima, Anda juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan data seperti nama dan alamat sesuai KTP, lalu sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan Anda.
Bagi para KPM, pastikan juga untuk menjaga keamanan data pribadi dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
• Cara Mudah Menabung Emas Secara Digital, Solusi Investasi Stabil dengan Modal Kecil
Cek NIK KTP untuk Pencairan PKH Tahap 2 April–Juni 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 2, segera cek NIK KTP Anda melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos atau tanyakan ke pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Jika NIK Anda muncul dengan keterangan “periode salur April–Juni 2025”, maka bantuan dipastikan sedang dalam proses pencairan.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
Mengacu pada KEPMENSOS No. 136/HUK/2013, berikut adalah kriteria keluarga miskin yang berhak menerima PKH tahap 2 tahun 2025:
Tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan sangat rendah.
Pengeluaran lebih banyak untuk konsumsi makanan pokok sederhana.