7. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah dinyatakan sah, kedua mempelai akan diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen pernikahan, termasuk buku nikah.
Proses ini menjadi momen di mana pernikahan dinyatakan sah secara agama maupun negara.
8. Serah Terima Mahar
Setelah proses ijab dan penandatanganan selesai dilakukan, mahar akan diserahterimakan kepada pengantin perempuan.
Pada umumnya mahar berupa nominal uang, seperangkat alat sholat dan bisa juga lainnya sesuai kemampuan dari kedua belah pihak.
Mahar biasanya akan diserahkan secara simbolis oleh mempelai pria kepada mempelai wanita dan dicatat di sebuah dokumen pernikahan pada Kantor Urusan Agama.
9. Tukar cincin
Susunan acara pernikahan selanjutnya adalah penyerahan mas kawin dan proses tukar cincin di jari manis kedua pasangan.
10. Nasehat Pernikahan
Pada acara ini petugas Kantor Urusan Agama atau penghulu akan memberikan nasehat pernikahan kepada kedua mempelai mengenai hak dan kewajiban sebagai seorang istri atau suami.
Dalam hal ini kedua mempelai harus mengerti dan memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai suami dan istri.
11. Sungkeman
Proses selanjutnya dalam akad nikah adalah sungkeman.
Kedua pasangan akan meminta restu kepada kedua orang tuanya secara bergantian.