Jika belum terdaftar dan merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mengajukan usulan secara offline dengan langkah berikut:
Ajukan permohonan ke RT/RW setempat
Data diusulkan ke musyawarah desa atau kelurahan
Data akan diinput ke aplikasi Bansos
Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi
Hasilnya disahkan oleh kepala daerah
Selanjutnya, Anda bisa cek status pendaftaran melalui laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data identitas sesuai KTP.
Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos
Menurut Keputusan Mensos Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria warga yang tidak berhak mendapatkan bansos:
Sudah meninggal dunia atau tidak ditemukan secara data
Berstatus ASN, TNI, Polri, atau pensiunan
Sudah dianggap mampu secara ekonomi
Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap dari APBN/APBD
Sudah menerima bantuan sosial dari instansi selain Kemensos
Terdaftar sebagai pemilik usaha atau tenaga kesehatan
Berstatus perangkat desa aktif
Menolak bantuan atau tidak memenuhi syarat program
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!