Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Ayu Nadila
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Kebangkitan Nasional, Batu Layang, Rabu 9 April 2025.
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono, mengatakan penutupan ini diminta karena sistem penanganan sampah di lokasi tersebut dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan, terutama karena tidak menggunakan sistem sanitary landfill.
Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa TPA tersebut sejak awal dibangun di atas lahan gambut dengan konsep control and fill, namun dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi sistem pendamping akibat keterbatasan anggaran.
Meskipun telah dilakukan penimbunan berlapis, TPA tersebut tetap belum memenuhi standar nasional.
• Bangun Sekolah Rakyat, Pemkot Pontianak Siapkan 4,5 Hektare Lahan
"Walaupun kita sudah lakukan upaya dengan penimbunan berlapis ya sesuai dengan konsep control and fill," ujar Edi Kamtono saat di temui diruang Kantor Wali Kota Pontianak.
Ia juga mengungkapkan selama beberapa tahun terakhir, Kota Pontianak telah meraih sertifikat Adipura, namun kategori pengelolaan TPA masih menjadi kendala untuk meraih predikat lebih tinggi.
"Pemerintah kota Pontianak juga dua tahun berturut-turut sudah mendapat predikat sertifikat adipura, hanya satu yang belum bisa di tingkatkan karena TPA kita masih dianggap belum memenuhi persyaratan," tambah Edi.
Edi menyebut sebagai solusi, Pemerintah Pusat akan mendanai pembangunan Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST) melalui skema reimburse.
"Dari reward pemerintah pusat akan membantu pembiayaan tekan sistem reimburse yaitu senilai pabrik sampah ini, pusat pengolahan sampah terpadu namanya PTSP , itu menghabiskan anggaran, hasil perencanaannya, Rp 207 miliar," ungkap Wali Kota Pontianak. (Mg1)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!