Berijtihad dalam dunia modern harus berpijak pada prinsip Al-Qur'an dan hadis dengan memperhatikan konteks zaman dan situasi yang berkembang. Pendekatan yang dapat digunakan antara lain:
Ijtihad melalui Qiyas (analogi): Mengambil keputusan hukum baru dengan analogi dari kasus yang telah ada dalam Al-Qur'an dan hadis.
Ijtihad melalui Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak bertentangan dengan syariat.
Ijtihad melalui Urf (adat kebiasaan): Mengadopsi adat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai landasan
hukum, mengingat perubahan budaya dan sosial di era modern.
Ijtihad modern harus selalu berlandaskan pada teks yang otentik, tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat, dan memperhatikan kebutuhan umat serta perubahan zaman.
2. Halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia boleh dilakukan, bagaimana pendapat tentang ijtihad dengan menggunakan Urf!
Jawaban :
Ijtihad dengan menggunakan Urf (kebiasaan atau tradisi setempat) adalah sah selama Urf tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat Islam.
Halal bi halal merupakan tradisi yang tumbuh dalam masyarakat Islam Indonesia untuk saling memaafkan setelah Ramadan.
Meskipun tidak ada dalil khusus yang memerintahkannya, tradisi ini dapat diterima dalam Islam karena memenuhi tujuan syariat (maqasid syariah), yaitu mempererat silaturahmi dan memperkuat hubungan sosial.
Dalam hal ini, Urf digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan adat kebiasaan setempat tanpa menyalahi prinsip-prinsip Islam.
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!
Jawaban :
'Illat dalam hukum Islam merujuk pada sebab atau alasan di balik suatu hukum yang ditetapkan.