4. Orang Yang Meninggalkan Niat Puasa.
5. Orang Yang Sengaja Melakukan Perkara Yang Membatalkan Puasa.
6. Orang Yang Mabuk.
7. Orang Yang Sangat Lapar dan Dahaga.
Ketentuan mengganti puasa
- Berpuasa penuh sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
- Harus diganti sebelum Bulan Ramadhan berikutnya.
- Boleh dilaksanakan selain hari Tasyrik dan Dua Hari Raya.
Golongan Yang Tidak Perlu Ganti Puasa
- Orang belum baligh
- Orang sakit tak ada haraban sembuh.
- Baca Berita Terbaru Lainnya diĀ GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via SaluranĀ WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!