Berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
• PRABOWO Resmi Umumkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN TNI Polri dan Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!