Berita Viral

ULTIMATUM Perusahaan - THR Lebaran 2025 Wajib Dibayar Tanpa Dicicil, Ada Sanksi Lengkap Denda

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kepada para perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 tidak boleh dicicil.

Berisi tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Golongan karyawan swasta penerima THR 2025 juga kembali ditegaskan dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

PRABOWO Resmi Umumkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN TNI Polri dan Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut kriteria penerima THR karyawan swasta 2025:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini