Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Sabu Siap Jual Dari 3 Pengedar

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Tiga tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak, Kamis 6 Maret 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran sabu di wilayah Pontianak.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan total berat 7,09 gram, yang disita dari tiga tersangka, yakni (S), (SS), dan (SZ).

Ketiga tersangka berperan sebagai pengedar yang bertugas mengedarkan narkoba di Pontianak.

Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di depan Toko Obat Apotek Sehat, Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, serta di Jalan Panca Bakti, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara

Pada kasus pertama, pihaknya mengamankan 3,80 gram sabu, dan kasus kedua pihanya mengamankan 3,21 gram sabu yang sudah dikemas dan siap edar.

Dengan menggunakan blender lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai, seluruh sabu itu kemudian dibuang ke toilet.

Operasi Pekat, Satreskrim Polresta Pontianak Amankan 3 Penjual Miras Ilegal

Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia,  menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Pontianak.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami akan terus mengintensifkan pengungkapan jaringan narkoba dan menindak tegas para pelaku,” ujar AKP Batman Pandia, Jumat 7 Maret 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan 1.

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,'' ujarnya.

Iapun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini